Rm. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr Prodiakon pelayan khusus Gereja Semangat pelayanan pastoral dewasa ini menuntut adanya jumlah petugas pastoral yang mencukupi. Mengingat desakan kebutuhan umat beriman akan pelayanan pastoral maka banyak Uskup menjelang Konsili Vatikan II meminta agar kaum awam terlibat di dalam pelayanan liturgi Gereja. Itulah yang menjadi semangat pembaharu Liturgi Gereja. Akhirnya melalui Motu Proprio “Ministeria Quedam” dari Paus Paulus VI 15 Agustus 1972, menegaskan bahwa tahbisan rendah para calon imam dihapus sehingga tinggal dua tugas pelayanan: yakni Sabda dan Altar (Lektor dan Akolit). Saat itu upacara tahbisan diganti dengan upacara pelantikan. Dalam Liturgi pada dasarnya terdapat dua macam pelayanan yaitu pelayan tertahbis dam tidak tertahbis. Pelayan tertahbis adalah para klerus yang terdiri dari Uskup, Imam dan diakon. Sedangkan yang taktertahbis adalah para awam (non klerus) yang mengemban tugas khusus berdasarkan pelantikan liturgis yakni Lektor d...
Ketaatan sebagaimana Ia taat sampai mati tergantung di kayu salib